KONSEP NEGARA, TUJUAN NEGARA, DAN URGENSI NEGARA

(Sumber gambar : Merdeka.com)
A. Menelusuri Konsep Negara

Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Negara adalah organisasi masyarakat tertinggi yang memiliki teritorial dan kekuasaan untuk mengatur dan memelihara rakyatnya di bawah perundang-undangan (hukum). Negara terdiri dari beberapa unsur pembentuk, ada yang bersifat mutlak atau konstitutif, dan ada pula yang bersifat tambahan atau deklaratif. Unsur Konstitutif merupakan syarat mutlak, sehingga apabila unsur satu saja tisak ada, maka negara pun tidak ada.
Adapun unsur-unsur negara secara konstituif sebagai berikut:
  1. Rakyat
  2. Wilayah, dan
  3. Pemerintah 
B. Menelusuri Konsep Tujuan Negara
Tujuan negara Republik Indonesia yakni:
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 
  • Memajukan kesejahteraan umum 
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut 
  • Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Hal diatas tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Tujuan Negara Indonesia ini tidak akan tercapai apabila tidak didukung dengan sistem administrasi Negara Indonesia yang baik dan terstruktur. Walaupun sistem administrasi Negara Indonesia ini merupakan tugas dari pemerintah, namun diperlukan pula sudut pandang dan aspirasi dari masyarakat.
C. Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara
• Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar filsafat negara).
• Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. Dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
• Secara teoretik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau Grundnorm. Kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang-undangan karena dasar negara merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan.
Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada cita-cita bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan- kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pancasila sebagai Dasar Negara

Review Mixue : Pilar Sukatani