Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pancasila sebagai Dasar Negara


  • Sumber Yuridis
Peneguhan Pancasila sebagai dasar Negara termuat di dalam pembukaan UUD 1945. Juga dimuat dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Juga ditegaskan kembali di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara.

  • Sumber Historis
Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah ‘Weltanschauung’ atau pandangan dunia (Bahar, Kusuma, dan Hudawaty, 1995: 63, 69, 81; dan Kusuma, 2004: 117, 121, 128, 129). Dapat diumpamakan, Pancasila merupakan dasar atau landasan tempat gedung Republik Indonesia itu didirikan (Soepardo dkk, 1962: 47).

  • Sumber Sosiologis
  1. Pertama, nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas. 
  2. Kedua, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal).
  3. Ketiga, nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam pergaulan.
  4. Keempat, nilai ketuhanan, dan nilai kemanusiaan, itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
  5. Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial.

  • Sumber Politis
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam system demokrasi konstitusional. Konsekuensinya Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Diharapkan akan terwujud clean government dan good governance demi terwujudnya masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan masyarakat yang makmur dalam keadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP NEGARA, TUJUAN NEGARA, DAN URGENSI NEGARA

Review Mixue : Pilar Sukatani