Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pancasila sebagai Dasar Negara

Sumber Yuridis Peneguhan Pancasila sebagai dasar Negara termuat di dalam pembukaan UUD 1945. Juga dimuat dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Juga ditegaskan kembali di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara. Sumber Historis Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah ‘Weltanschauung’ atau pandangan dunia (Bahar, Kusuma, dan Hudawaty, 1995: 63, 69, 81; dan Kusuma, 2004: 117, 121, 128, 129). Dapat diumpamakan, Pancasila merupakan dasar atau landasan tempat gedung Republik Indonesia itu didirikan (Soepardo dkk, 1962: 47). Sumber Sosiologis Pertama, nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas.  Kedua, nilai-nil

Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang nilai-nilainya bersifat nasional yang mendasari kebudayaan bangsa, maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi (cita-cita hidup bangsa). Peraturan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil dan tidak adil dapat diminimalkan. Pancasila memberikan arah tentang hukum harus menciptakan keadaan Negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keaadilan. Pemerintah sebagaipenyelenggara Negara juga menjalankan perannya dengan landasan Pancasila sebagai upaya perwujudan pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan.